Pengertian
Arsip
Istilah arsip diambil dari kata Archief dalam bahasa Belanda
atau Archives adalah bahasa Inggris
pun di kenal istilah file yang
berati berkas atau alat tunjuk untuk menyimpan arsip.
Arsip adalah suatu kumpulan warkat yang di simpan secara sistem matis karena
mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali di perlukan dapat secara cepat
ditemukan kembali.
Syarat Arsip
Dikatakan arsip apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. merupakan
kumpulan warkat
2. mempunyai nilai
guna
3. disimpan menurut
sistem tertentu
4. apabila di
perlukan dapat ditemukan secara tepat dan cepat
Nilai Guna Arsip
Menurut Vernoon
B. Santen
Bahwa nilai guna arsip atau warkat tercakup
dalam akronim ALFRED
A = Administrative
Valvue ( nilai guna di bidang administrasi) misalnya: surat
dinas, formulir dan lain-lain.
L = Leqal
Valvue ( nilai guna di bidang hukum ) misalnya: akte jual beli tanah, surat kuasa dan lain-lain.
F = Fiscal
Valvue ( niali guna di bidang keuangan) misalnya: sek, kuwitansi dan lain-lain.
R = Research
Valvue ( niali guna dibidang penelitian) misalnya: karya tulis, scripsi dan
lain-lain.
E = Educational
Valvue ( niali guna dibidang pendidikan) misalnya: ijazah, buku rapot dan
lain-lain.
D = Dokumentari
Valvue ( nilai guna dibidang dokumentasi) misalnya: Naskah perjanjian asli dan
lain-lain.
Jenis-jenis Arsip
1. Ditinjau dari
kepentingannya yaitu melihat arsip dari segi penting tidaknya arsip tersebut sesuai dengan nilai guna yang
terkandung didalamnya. Warkat jenis ini dapat dibedakan menjadi:
v
Vital Record ( warkat sangat penting)
Yaitu
warkat yang mempunyai nilai sangat penting bagi suatu organisasi, untuk itu
warkat jenis ini harus disimpan secara terus menerus selama organisasi itu
masih berdiri.
v
Importan Record (warkat penting)
Yaitu warkat
yang mempunyai kegunaan besar untuk suatu jangka waktu yang cukup lama 3 tahun
keatas.
v
Useful Record (warkat berguna)
Yaitu warkat
yang mempunyai kegunaan biasa untuk jangka waktu biasa untuk itu warkat jenis
ini perlu disimpan sesuai dengan daftar refensinya(lama penyimpanannya).
v
Non essential Record (warkat tidak penting)
Yaitu warkat
yang kegunaannya menjadi habis setelah selesai dibaca.
2. Ditinjau dari
fisiknya yaitu melihat arsip dari warkat/dari wujud benda arsip tersebut arsip
ini/warkat jenis ini terdiri dari:
a. Arsip Tertulis
b. Arsip Visual
3. Ditinjau dari
isinya yaitu melihat arsip dari segi isi yang terkandung didalamnya. Jenis ini
dapat berupa:
a. Vinansial Record
Adalah catatan-catatan mengenai masalah
keuangan.
b. Inpontori Record
Adalah
catatan yang berhubungan dengan keadan barang dagangan.
c. Personal Record
Adalah catatan yang berhubungan dengan
masalah kepegawaian.
d. Sales Record
Adalah catatan yang berisi informasi
mengenai penjualan.
e. Production
Record
Adalah catatan yang berhubungan dengan masalah
produksi.
4. Ditinjau dari
pemilikanya yaitu melihat arsip dari aspek kepemilikannya serta asal arsip
tersebut bagi organisasi atau lembaga/kantor tersebut antara lain sebagai
berikut:
a. Berasal dari
lembaga pemerintahan
b. Berasl dari
instansi pemerintahan/swasta
5. Ditinjau dari
fungsi dibedakan atas:
1. Arsip aktif
2. Arsip in aktif
3. Arsip statis
Pengertian Kearsipan
Kearsipan adalah segenap
rangkayan kegiatan pembuatan penyelenggaraan kearsipan sejak saat kecil
dimulainya pengumpulan warkat sampai dengan penyingkirannya.
Kegiatan Kearsipan
1. Kegiatan
penciptaan
Merupakan suatu
proses pembuatan dan penerimaan arsip yang terdiri dari pengurusan surat masuk maupun surat
keluar(mail handling), baik mengggunakan sistem buku agenda maupun kartu
kendali ( KK).
2. Kegiatan
Penyimpanan (Filing) dan penemuan kembali ( Finding)
a. kegiatan
penyimpanan ( Filing )
adalah
kegiatan yang dimulai dari pengecekan tanda pelepas yang ditandai dengan tanda
disposisi dep, pemberian kode-kode penyimpaiayan sampai pembuatan arsip tersebut
disimpan kedalam folder dan dimasukan kedalam filing cabinet.
b. kegiatan
penemuan kembali ( Finding )
adalah
kegiatan yang dimulai dari permintaan arsip dari pihak lain mengidentifikasi
masalah sesuai dengan kode penyimpanan terdapat pada daftar klasifikasi, hingga
penemuan kembali arsip, ditempat penyimpanannya sesuai dengan kode
penyimpanannya.
3. Kegiatan
Penyelamatan
Yaitu kegiatan
penyelamatan arsip agar tidak diketahui oleh yang tidak berhak, rusak atau
hal-hal lain yang menyebabkan hilangnya nilai guna arsip kegiatan tersebut
terdiri dari kegiatan:
a. Pengamanan
b. Pemeliharan
c. Perawatan
4. Kegiatan
Penyusutan
Adalah kegiatan
mengurangi jumlah arsip yang disimpan, terutama arsip-arsip yang telah hilang
nilai guna arsipnya, sehingga arsip yang tersimpan benar-benar arsip yang
memiliki nilai guna tinggi.
a. Penilaian/pemindahan
b. Pemusnahan
c. Penyerahan
Tujuan Pengelolaan Arsip
1. Memelihara arsip
dengan baik
2. Menyimpan warkat
dengan sistem yang tepat sehingga mudah ditemukan kembali secara cepat dan
tepat pula.
3. Menyediakan
tempat penyimpanan yang memadai.
4. Menjamin
keselamatan warkat baik isinya maupun bentuknya.
5. Memberikan
pelayanan peminjaman warkat dengan baik.
Peraturan Perundang-Undangan
Kearsipan Republik Indonesia
A. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1971
Bab I
KETENTUAN-KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud
dalam undang-undang ini dengan “arsip” ialah:
a. naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh lembaga-lembaga
negara dan
badan-badan pemerintah dalam bentuk corak apapun baik dalam keadaan tunggal
maupun berkelompok dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah.
b. nasakah –naskah yang dibuat dan diterima oleh
badan –badan swasta atau perorangan dalam bentuk corek apapun, baik dalam
keadan tunggal maupun kelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsan.
Pasal 2
Fungsi arsip
membedakan:
a. Arsp Dinamais
yang dipergunakan secara langsung dalam perencanan,pelakasanan,penyelanggaraan
kehidupan kebangsan pada umumnya atau dipergunakan secara langsung dalam
penyelanggaran administrasi negara.
b. Arsip Statis
yang tidak dipergunakan secara langsung untuk perencanan, penyelenggaran
kehidupan kebangsan pada umumnya maupun untuk penyelanggaran sehari-hari
administrasi negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar